Siapkan Sanksi, Mendagri Tito Dorong Kepala Daerah Laporkan SPT Pajak Tepat Waktu
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan kepada kepala daerah untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak tepat waktu.
Dia juga mengimbau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), para kepala dinas, hingga jajaran di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa agar segera melaporkan SPT tahunan.
Pelaporan SPT tahunan bisa dilakukan di kantor pajak masing-masing daerah atau menggunakan sistem e-Filling sebelum 31 Maret 2022.
Dengan begitu, kata Tito, masyarakat akan terdorong untuk melaporkan SPT tahunan tepat waktu.
"Ini menjadi bola salju yang besar, otomatis kami berharap kewajiban sebagai warga negara sudah terlaksana, aman secara hukum, dan kemudian negara akan mendapatkan penghasilan tambahan pendapatan," kata Tito, Rabu (9/3).
Mantan Kapolri itu menambahkan pendapatan dari pajak nantinya akan ditransfer ke pemerintah daerah (pemda) sebagai bagian dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)
"Jadi, makin banyak pendapatan pajak, mudah-mudahan transfer juga akan makin besar ke daerah-daerah," lanjut Tito.
Dia menegaskan kepala daerah yang terlambat melaporkan SPT pajak akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan perpajakan.
Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan kepada kepala daerah untuk melaporkan SPT Pajak tepat waktu.
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Legislator Fraksi PDIP: Kelakuan Ormas itu Refleksi Ulah Kekuasaan
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta