Siapkan Sanksi, Mendagri Tito Dorong Kepala Daerah Laporkan SPT Pajak Tepat Waktu
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan kepada kepala daerah untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak tepat waktu.
Dia juga mengimbau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), para kepala dinas, hingga jajaran di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa agar segera melaporkan SPT tahunan.
Pelaporan SPT tahunan bisa dilakukan di kantor pajak masing-masing daerah atau menggunakan sistem e-Filling sebelum 31 Maret 2022.
Dengan begitu, kata Tito, masyarakat akan terdorong untuk melaporkan SPT tahunan tepat waktu.
"Ini menjadi bola salju yang besar, otomatis kami berharap kewajiban sebagai warga negara sudah terlaksana, aman secara hukum, dan kemudian negara akan mendapatkan penghasilan tambahan pendapatan," kata Tito, Rabu (9/3).
Mantan Kapolri itu menambahkan pendapatan dari pajak nantinya akan ditransfer ke pemerintah daerah (pemda) sebagai bagian dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)
"Jadi, makin banyak pendapatan pajak, mudah-mudahan transfer juga akan makin besar ke daerah-daerah," lanjut Tito.
Dia menegaskan kepala daerah yang terlambat melaporkan SPT pajak akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan perpajakan.
Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan kepada kepala daerah untuk melaporkan SPT Pajak tepat waktu.
- Bayar Pajak Kendaraan dan Iuran Wajib Sekarang bisa lewat Bank Mandiri
- Kawal Musrenbang di Riau, Kemendagri Sebut Pentingnya Pembangunan Berbasis Partisipatif
- Mendagri Tito Lantik Suhajar jadi Wakil Rektor IPDN, Ini Pesan Pentingnya
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Beri Atensi Perkembangan Harga Sejumlah Komoditas
- Pakar Hukum Soroti Kasus Arion Indonesia Melawan DJP