Siapkan Tiga Nama Calon Wakil Jaksa Agung

Siapkan Tiga Nama Calon Wakil Jaksa Agung
Siapkan Tiga Nama Calon Wakil Jaksa Agung
Dengan demikian, lanjut Kaspudin, para kandidat pengganti Darmono merupakan orang yang berasal dari lingkungan Kejagung. "Ini jenjang karir, nama kandidat wakil jaksa agung tersebut harus berasal dari lingkungan Kejagung," papar Kaspudin.

Namun, dia mengaku tidak tahu para kandidat yang namanya telah dilayangkan ke presiden tersebut. Kaspudin hanya menyebutkan beberapa syarat-syarat umum yang harus dipenuhi untuk dapat dicalonkan sebagai Wajakgung. "Yang jelas, mereka harus pernah menduduki jabatan sebagai jaksa agung muda (JAM) di Kejagung," katanya.

Selain itu, Kaspudin menambahkan, faktor usia memengaruhi seseorang diajukan menempati posisi Wajakgung. "Usianya belum mencapai 60 tahun, karena itu usia pensiun di Kejagung," ucapnya.

Saat ini terdapat enam JAM di Kejagung. Mereka adalah JAM Pembinaan (JAM Bin) Iskamto, JAM Intelijen (JAM Intel) Adjat Sudradjat, JAM Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Mahfud Mannan, JAM Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) D. Andhi Nirwanto, JAM Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Pertun) S.T. Burhannuddin, serta JAM Pengawas (JAM Was) Marwan Effendy.

JAKARTA - Sejak 1 Juli lalu jabatan wakil jaksa agung (Wajakgung) kosong setelah Darmono memasuki masa pensiun. Jaksa Agung (Jakgung) Basrief Arief

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News