Siapkan Tiga Nama Calon Wakil Jaksa Agung
Sabtu, 06 Juli 2013 – 09:38 WIB
Dengan demikian, lanjut Kaspudin, para kandidat pengganti Darmono merupakan orang yang berasal dari lingkungan Kejagung. "Ini jenjang karir, nama kandidat wakil jaksa agung tersebut harus berasal dari lingkungan Kejagung," papar Kaspudin.
Baca Juga:
Namun, dia mengaku tidak tahu para kandidat yang namanya telah dilayangkan ke presiden tersebut. Kaspudin hanya menyebutkan beberapa syarat-syarat umum yang harus dipenuhi untuk dapat dicalonkan sebagai Wajakgung. "Yang jelas, mereka harus pernah menduduki jabatan sebagai jaksa agung muda (JAM) di Kejagung," katanya.
Selain itu, Kaspudin menambahkan, faktor usia memengaruhi seseorang diajukan menempati posisi Wajakgung. "Usianya belum mencapai 60 tahun, karena itu usia pensiun di Kejagung," ucapnya.
Saat ini terdapat enam JAM di Kejagung. Mereka adalah JAM Pembinaan (JAM Bin) Iskamto, JAM Intelijen (JAM Intel) Adjat Sudradjat, JAM Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Mahfud Mannan, JAM Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) D. Andhi Nirwanto, JAM Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Pertun) S.T. Burhannuddin, serta JAM Pengawas (JAM Was) Marwan Effendy.
JAKARTA - Sejak 1 Juli lalu jabatan wakil jaksa agung (Wajakgung) kosong setelah Darmono memasuki masa pensiun. Jaksa Agung (Jakgung) Basrief Arief
BERITA TERKAIT
- Inilah Sejumlah Keunggulan Sistem KRIS BPJS Kesehatan
- Lestarikan Budaya & Sejarah, Forum Intelektual Suku Pakpak Bakal Rilis 2 Buku
- Anggota Densus 88 Diduga Memata-matai Jampidsus Kejagung, ART Minta Pimpinan Polri Bertindak
- Beri Efek Jera, Kemenparekraf Siap Sanksi Wisatawan Mancanegara yang Berulah
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Pertumbuhan Awan Hujan Meningkat
- FKMPS Membahas Pentingnya Sejarah dalam Menjaga Karakter Bangsa