Siasati LTV, Perbankan Beri Bunga Rumah

Siasati LTV, Perbankan Beri Bunga Rumah
Siasati LTV, Perbankan Beri Bunga Rumah
SURABAYA - Jelang pergantian tahun, perbankan gencar memberikan penawaran bunga murah pemilikan rumah (KPR). Mereka juga membumbui dengan rate tetap dalam jangka panjang yakni, lima tahun. Strategi ini juga diharapkan mengerek penyaluran KPR yang menurun karena, efek pembatasan loan to value (LTV) ratio maksimal 70 persen.

Kepala Kredit Konsumer BCA Kanwil III Eko Budiono mengatakan mereka telah meluncurkan program bunga KPR 8,5 persen fixed lima tahun. Program ini berlaku mulai awal bulan ini sampai Desember nanti. Plafon minimal adalah Rp 250 juta. "Program ini menyasar rumah bekas yang nilainya besar," ujarnya.

Eko mengatakan. Rata-rata harga yang dibiayai oleh BCA adalah Rp 1,5 miliar. "Dengan uang muka minimal 30 persen tentu sangat tinggi," katanya.

Apalagi, tambah dia, rumah second rata-rata luas bangunan diatas 70 meter persegi. Aturan otoritas moneter yang berlaku mulai pertengahan tahun ini adalah LTV ratio atau batas pembiayaan untuk KPR adalah 70 persen dari harga rumah. Ini sama down payment (DP) atau uang muka minimal 30 persen. Kebijakan ini khusus untuk rumah tipe di atas 70.

SURABAYA - Jelang pergantian tahun, perbankan gencar memberikan penawaran bunga murah pemilikan rumah (KPR). Mereka juga membumbui dengan rate tetap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News