Sidak ke Pasar, Mendag Agus: Jika Ada yang Jual Gula Lebih Mahal, Segera Laporkan!

Sidak ke Pasar, Mendag Agus: Jika Ada yang Jual Gula Lebih Mahal, Segera Laporkan!
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (tengah kemeja putih) kembali turun ke pasar rakyat untuk menjual sendiri gula pasir dengan harga sesuai HET Rp12.500/Kg. Foto dok Kemendag

jpnn.com, BOGOR - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto kembali turun ke pasar rakyat untuk menjual sendiri gula pasir dengan harga sesuai HET Rp12.500/Kg. Tak sendiri, Mendag Agus melakukan Operasi Pasar Gula Pasir ini bersama Walikota Bogor Bima Arya.

Jika ada distributor, subdistributor dan pedagang yang membuat harga jual gula sampai ke konsumen menjadi lebih mahal dari Rp12.500/kg, Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan tidak akan segan-segan menindaknya dengan tegas.

“Ini perintah Bapak Presiden. Jika ada distributor, agen dan pedagang yang menjual harga gula lebih mahal dari HET Rp12.500/kg, tolong segera laporkan. Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan tak akan segan-segan menindaknya,” tegas Agus usai melakukan Operasi Pasar Gula Pasir di Pasar Baru Bogor, Minggu (17/5).

Masyarakat Kabupaten Bogor yang menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sangat senang dengan kembali normalnya harga gula pasir di tingkat konsumen tersebut. 

“Setiap hari PT Sungai Budi Group akan  memasok 12 ton gula pasir ke empat  pedagang di Pasar Baru  dan sebagian dijual ke konsumen secara langsung. Jumlah pedagang dan jumlah pasar  akan terus ditambah hingga harga gula telah benar-benar normal,” ujar Agus.

Penjualan langsung gula oleh produsen yang dimulai sejak 16 Mei 2020 di Tangerang dan dilanjutkan di Bogor ini dilakukan dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan. Pedagang dan pembeli harus memakai masker serta menerapkan physical distancing. Setiap jarak antrean ditandai dengan garis warna cokelat.

“InsyaAllah harga gula akan kembali normal sesuai HET Rp12.500/kg di seluruh Indonesia, termasuk kota Bogor,” jelas Agus.

“Stok gula sangat cukup, jangan sampai ada gap harga terlalu jauh karena konsumen nanti yang akan dirugikan,” imbuh Agus.

Jika ada distributor, subdistributor dan pedagang yang membuat harga jual gula sampai ke konsumen menjadi lebih mahal dari Rp12.500/kg, Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan tidak akan segan-segan menindaknya dengan tegas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News