Sidak Kemnaker Gagalkan Keberangkatan 42 Calon PMI Ilegal

Sidak Kemnaker Gagalkan Keberangkatan 42 Calon PMI Ilegal
SIDAK: 42 calon PMI ilegal batal diberangkatkan untuk bekerja ke luar negeri. Foto: Kemnaker
Sementara itu, Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri, Eva Trisiana menyatakan, Kemnaker memiliki kerja sama Sistem Penempatan Satu Kanal (one channel system) PMI antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi, yang merupakan pola baru penempatan pekerja migran melalui satu sistem di bawah kontrol langsung pemerintah.

Kemnaker mengimbau semua masyarakat untuk berhati-hati dan waspada bujuk rayu untuk bekerja keluar negeri dengan mudah. "Pastikan bahwa penempatan PMI keluar negeri melalui Dinas Ketenagakerjaan atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Kabupaten/Kota setempat," pungkasnya. (jpnn)

42 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal gagal diberangkatkan untuk bekerja ke luar negeri.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News