Sidak Ombudsman di Sejumlah Lapas Menuai Sorotan

Sidak Ombudsman di Sejumlah Lapas Menuai Sorotan
ILUSTRASI. Lapas. Foto: Antara/HO/Dokumen Kemenkumham Papua

Sepanjang masih tupoksi, menurut Ganjar tidak masalah. Dalam pandangannya, ORI sepertinya sedang ‘survei’ bahwa koruptor memang kerap diistimewakan sejak berbuat, ditangkap/diproses, sampai dengan menjalani pidana.

Ganjar tidak melihat ada upaya untuk mempermalukan Menkumham. Karena kasus yang sama juga terjadi saat menteri dijabat yang lain.

"Terlalu banyak faktor penyebab, tetapi yang utama adalah adanya semacam simbiosis mutualisma alias saling menguntungkan. Yang jaga butuh uang, yang dijaga punya (kelebihan) uang," ujarnya.

Namun jauh dari itu, sistem kepenjaraan di Indonesia perlu dilihat lebih komprehensif, apalagi sudah banyak pembaharuan dalam sistem kepenjaraan di Indonesia.

Pembaharuan penjara mengalami masa paling bersejarah dimasa Sahardjo menjadi Menteri Kehakiman. Pada tahun 1964, melakukan perubahan yang sangat signifikan dalam mereformasi sistem penjara di Indonesia.

Nama penjara yang berkonotasi menghukum dan memberi efek jera, diubah menjadi lembaga kemasyarakatan yang orientasinya membina narapidana.

Dalam konteks ini, negara bertindak mengayomi, membina dan melindungi masyarakat dan narapidana. Lembaga pemasyarakatan bukan sebagai tempat hukuman yang menyiksa, tetapi tempat pembinaan dan pendidikan untuk menyiapkan terpidana kembali ke masyarakat.

Seperti diberitakan sebelumnya, Adrianus meliala saat sidak ke Lapas Sukamiskin menemukan bukti kamar tahanan terpidana e-KTP Setya Novanto memiliki ukuran yang lain dengan kamar napi lainnya. Termasuk juga untuk terpidana korupsi lain seperti mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin dan mantan jenderal polisi Djoko Susilo.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan sidak atau pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman RI (ORI) ke sejumlah Lapas sangat berlebihan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News