Sidang 3 Hakim Kasus Ronald Tannur Ditunda, Jaksa Belum Siap
Selasa, 15 April 2025 – 17:28 WIB

Sidang pembacaan tuntutan kasua dugaan suap atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan, Ronald Tannur pada 2024 dan gratifikasi di Pemgadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/4/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Tindakan para terdakwa diduga melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) serta Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (antara/jpnn)
Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso menyatakan penundaan dilakukan karena jaksa penuntut umum (JPU) belum siap membacakan tuntutan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Jaksa Minta Pleidoi 3 Hakim Vonis Bebas Ditolak, Sudah Akui Terima Uang Ibu Ronald Tannur
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Hakim Heru Hanindyo Bantah Pertemuan Erintuah Damanik-Lisa Rachmat di Bandara Semarang
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Semua Patgulipat Zarof Ricar di Pengaturan Perkara Harus Dibongkar