Sidang 3 Hakim Kasus Ronald Tannur Ditunda, Jaksa Belum Siap
Selasa, 15 April 2025 – 17:28 WIB

Sidang pembacaan tuntutan kasua dugaan suap atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan, Ronald Tannur pada 2024 dan gratifikasi di Pemgadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/4/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Tindakan para terdakwa diduga melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) serta Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (antara/jpnn)
Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso menyatakan penundaan dilakukan karena jaksa penuntut umum (JPU) belum siap membacakan tuntutan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Jika Dakwaan Lemah, Hakim Harus Adil dalam Memutuskan Perkara Hasto
- Sudah Sembuh, Razman Nasution Siap Hadapi Sidang Besok
- RKUHAP Dinilai Membatasi Interaksi Jaksa-Penyidik, Ancam Keadilan Proses Hukum
- ART Menilai Ancaman terhadap Kejagung Nyata, Wajar Dijaga Tentara
- Pengacara Ronald Tannur Sempat Donasi Rp 2 Miliar untuk Film Sang Pengadil
- Buntut Laporan Paula Verhoeven, 3 Hakim PA Jaksel Diperiksa Komisi Yudisial