Sidang Akte Lahir Lebih Rumit
Rabu, 29 Februari 2012 – 10:28 WIB
Baca Juga:
Kemendagri sendiri, kata Ira pernah melayangkan dispensasi pembuatan akte kelahiran tanpa melaui proses persidangan ke Mahkamah Agung. Namun, kabar terakhir, MA menolah permintaan Kemendagri."Saat rapat di Jakarta, MA malah mengatakan kalau masyarakat diberi dispensasi lagi, kapa mereka akan belajar mematuhi undang-udnang," ujar Irawati mengutip jawaban pejabat pemerintah pusat.
Masyarakat sendiri, kata Ira, sebenarnya sudah diberi dispensasi sejak 2006 lalu, atau sejak berlakunya undang-undang. Namun kenyataannya, sampai sekarang masih banyak masyarakat yang tak melengkapi."Ini aturan. Pemkab tunduk pada Undang-undang," kata Mantan Inspektur Banyumas ini.(guh/ttg/nun)
PURWOKERTO-Indra menggerutu kesal. Sudah lama ia mengurus pembuatan akte kelahiran. Bahkan, proses sidang pun telah dilakoninya. Tapi, hingga kini,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Depresi Gegara Cekcok dengan Suami, Perempuan di Palembang Gantung Diri
- Rahmad Tewas Diterkam Harimau saat Bekerja di Pelangiran, Tangannya Putus
- Longsor di Tapanuli Utara, Seorang Balita Tewas Tertimbun Tanah
- Kebakaran Melanda Pabrik Limbah Plastik di Bandung
- Seorang Wanita Dihantam dengan Batu di Bekasi, Begini Kronologinya
- Polres Karimun Menggagalkan Peredaran Narkoba Asal Malaysia, Sebegini Barang Buktinya