Sidang Akte Lahir Lebih Rumit

Sidang Akte Lahir Lebih Rumit
Sidang Akte Lahir Lebih Rumit

Terpisah, Kepala Dindukcapil Kabupaten Banyumas Irawati SE tidak menutup mata soal keluhan tersebut. Hanya saja, ia mengaku tak bisa berbuat apa-apa. Sebab Dindukcapil hanya pelaksana pembuatan kutipan akte kelahiran sesuai UU No 23 Tahun 2006 yang menyebutkan bagi orang yang berusia satu tahun ke atas, harus melalui tahapan persidangan.

Kemendagri sendiri, kata Ira pernah melayangkan dispensasi pembuatan akte kelahiran tanpa melaui proses persidangan ke Mahkamah Agung. Namun, kabar terakhir, MA menolah permintaan Kemendagri."Saat rapat di Jakarta, MA malah mengatakan kalau masyarakat diberi dispensasi lagi, kapa mereka akan belajar mematuhi undang-udnang," ujar Irawati mengutip jawaban pejabat pemerintah pusat.

Masyarakat sendiri, kata Ira, sebenarnya sudah diberi dispensasi sejak 2006 lalu, atau sejak berlakunya undang-undang. Namun kenyataannya, sampai sekarang masih banyak masyarakat yang tak melengkapi."Ini aturan. Pemkab tunduk pada Undang-undang," kata Mantan Inspektur Banyumas ini.(guh/ttg/nun)
Berita Selanjutnya:
Miras Oplosan Bunuh 2 Pemuda

PURWOKERTO-Indra menggerutu kesal. Sudah lama ia mengurus pembuatan akte kelahiran. Bahkan, proses sidang pun telah dilakoninya. Tapi, hingga kini,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News