Sidang Arzirwan, Bawa Nama Ka'ban

Sidang Arzirwan, Bawa Nama Ka'ban
Sidang Arzirwan, Bawa Nama Ka'ban

jpnn.com - JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas Azirwan, terdakwa kasus suap terhadap Anggota DPR Al Amin NAsution yang digelar Senin (7/7) kemarin mengungkap fakta baru. Dana dari Bintan yang berasal dari calon investor pembangunan pusat pemerintahan Bintan disebut mengalir tak hanya ke DPR RI, namun juga ke menteri Kehutanan.

Bahkan dari hasil penyadapan KPK atas pembicaraan telepon Azirwan, Bupati Bintan turut menyetujui aliran dana itu agar proses alih fungsi hutan Bintan dapat segera dilakukan. Persidangan kemarin dipimpin oleh hakim Tipikor Mansyurdin Chaniago dengan hakim anggota Edward Pattinasarani, Andi Bachtiar, Dudun Duswara, serta Ugo.

Pada persidangan kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga orang saksi yang semuanya adalah pegawai KPK. Saksi pertama adalah Sagita Haryadin, penyelidik KPK yang bertugas menyadap pembicaraan telepon Azirwan.

Saksi kedua Amir Arif, penyelidik KPK yang bertugas mengintai gerak-gerik Azirwan dan saksi ketiga adalah penyelidik KPK yang menangkap Azirwan dan Al Amin di Ritz Carlton Hotel, Budi Agung Nugroho.

Sagita dalam kesaksiannya menyatakan, dalam sebuah pesan pendek (short messages service/SMS) yang dicatat KPK pada 14 November 2007 pukul 13.12, Azirwan berbicara dengan lawan bicaranya yang disebut bernama Ana. "Kemarin investor tuh sudah setuju membantu empat milyar. Akan diselesaiakan sebelum kita tanda tangani joint agreement. Empat miliar ini harus kita hemat juga kan, kita harus tekan. Tapi jangan kasih tahu Pak Bobi uangnya empat miliar itu. Saya bisa habis dua  milyar di DPR dan 1 milyar di menteri" kata Azirwan dalam transkrip rekaman pembicaraan yang disadap KPK. "Terdakwa (Azirwan) mengatakan mau jumpa Pak Kaban," ungkap Sagita.(ara)

 

 

 

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas Azirwan, terdakwa kasus suap terhadap Anggota DPR Al Amin NAsution yang digelar Senin (7/7)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News