Sidang Class Action ke Pemerintah Australia di PN Jakpus Kembali Ditunda

Sidang Class Action ke Pemerintah Australia di PN Jakpus Kembali Ditunda
Sidang Class Action ke Pemerintah Australia di PN Jakpus Kembali Ditunda
Sidang Class Action ke Pemerintah Australia di PN Jakpus Kembali Ditunda
Pengacara yang mewakili Pemerintah Australia Togi Pangaribuan dan Maria Yudithia.

ABC News: Ari Wu

Hakim Ketua Ibnu Widodo mengatakan pihaknya baru pertama kali menemukan pengaturan (kuasa hukum) semacam itu. Biasanya pengacara mendapatkan kuasa untuk menangani keseluruhan kasus.

Dia memerintahkan para pihak kembali ke persidangan pada tanggal 28 November dan harus bersiap memperdebatkan tuduhan penggugat, jika majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan kasus ini.

Para warga Indonesia yang mengugat itu diduga ditahan di Australia antara tahun 2008 dan 2012. Mereka ditahan dalam kasus penyelundupan manusia karena dianggap sudah dewasa berdasarkan hasil X-ray pergelangan tangan yang keakurasiannya telah diragukan.

Sidang Class Action ke Pemerintah Australia di PN Jakpus Kembali Ditunda
Para awak perahu Indonesia ditentukan umurnya menurut hasil X-ray yang kini diragukan akurasinya.

ABC News

Mereka menuntut Kepolisian Federal Australia, Departemen Imigrasi dan Perlindungan Perbatasan, lembaga penuntut umum (Commonwealth Director of Public Prosecutions) serta Kejaksaan Agung Australia.

Pemerintah Australia berpendapat bahwa, sebagai negara berdaulat, mereka tidaklah tunduk pada yurisdiksi peradilan negara lain dan telah menyerahkan dokumen setebal 18 halaman yang menguraikan alasannya dalam persidangan kasus ini.

Simak beritanya dalam Bahasa Inggris di sini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News