Sidang Class Action ke Pemerintah Australia di PN Jakpus Kembali Ditunda
Pengacara yang mewakili warga Indonesia yang menggugat Pemerintah Australia karena mereka dipenjarakan di LP orang dewasa mendesak negara itu menghormati sistem peradilan di Indonesia.
Gugatan class action terhadap Pemerintah Australia ini melibatkan 115 warga Indonesia yang mengaku masih di bawah umur saat dipenjarakan dan ditahan di LP dalam kasus penyelundupan manusia.
Para pengacara ini, termasuk Lisa Hiariej, menuntut ganti rugi $ 103 juta (sekitar Rp 1 triliun) di peradilan perdata yang dimulai pada bulan Februari 2017.
Hakim yang memimpin persidangan kasus tersebut menyatakan frustrasinya karena penundaan sidang terus-menerus. Pada persidangan hari Selasa (14/11/2017), Lisa menyatakan kekhawatirannya bahwa Pemerintah Australia berusaha memperlambat proses peradilan.
Ditemui di luar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat usai persidangan, Lisa mengatakan: "Ini cara Indonesia, pengadilan Indonesia, Anda harus menghormati rakyat Indonesia."
"Tidak terlalu bagus (karena) mereka ingin menunda-nunda (persidangan)," jelasnya.
Selama persidangan hari Selasa, pengacara yang mewakili Pemerintah Australia menyatakan bahwa mereka tidak memiliki kuasa untuk memperdebatkan masalah apapun selain dari masslah yurisdiksi peradilan tersebut.
- Dunia Hari Ini: Pendiri Mustika Ratu Tutup Usia
- Kenapa Ibu Negara Masih Akan Sangat Berpengaruh di Indonesia?
- Dunia Hari Ini: Gadis 14 Tahun Dinobatkan sebagai Olahragawan Aksi Terbaik
- Dunia Hari Ini: Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar
- Dunia Hari Ini: Timnas Garuda Muda Kalahkan Australia 1-0
- Warga Dievakuasi untuk Menghindari Letusan Gunung Ruang