Sidang Class Action ke Pemerintah Australia di PN Jakpus Kembali Ditunda

Pengacara yang mewakili warga Indonesia yang menggugat Pemerintah Australia karena mereka dipenjarakan di LP orang dewasa mendesak negara itu menghormati sistem peradilan di Indonesia.
Gugatan class action terhadap Pemerintah Australia ini melibatkan 115 warga Indonesia yang mengaku masih di bawah umur saat dipenjarakan dan ditahan di LP dalam kasus penyelundupan manusia.
Para pengacara ini, termasuk Lisa Hiariej, menuntut ganti rugi $ 103 juta (sekitar Rp 1 triliun) di peradilan perdata yang dimulai pada bulan Februari 2017.
Hakim yang memimpin persidangan kasus tersebut menyatakan frustrasinya karena penundaan sidang terus-menerus. Pada persidangan hari Selasa (14/11/2017), Lisa menyatakan kekhawatirannya bahwa Pemerintah Australia berusaha memperlambat proses peradilan.

ABC News: Ari Wu
Ditemui di luar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat usai persidangan, Lisa mengatakan: "Ini cara Indonesia, pengadilan Indonesia, Anda harus menghormati rakyat Indonesia."
"Tidak terlalu bagus (karena) mereka ingin menunda-nunda (persidangan)," jelasnya.
Selama persidangan hari Selasa, pengacara yang mewakili Pemerintah Australia menyatakan bahwa mereka tidak memiliki kuasa untuk memperdebatkan masalah apapun selain dari masslah yurisdiksi peradilan tersebut.
- Apa Arti Kemenangan Partai Buruh di Pemilu Australia Bagi Diaspora Indonesia?
- Dunia Hari Ini: Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Lagi Anthony Albanese
- Mungkinkah Paus Baru Datang dari Negara Non-Katolik?
- Partai Buruh Menang Pemilu Australia, Anthony Albanese Tetap Jadi PM
- Dunia Hari Ini: Israel Berlakukan Keadaan Darurat Akibat Kebakaran Hutan
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Sepakat untuk Membangun Kembali Ukraina