Sidang Ditunda, Andi Abu Ayyub Batal Bersaksi

Sidang Ditunda, Andi Abu Ayyub Batal Bersaksi
Sidang Ditunda, Andi Abu Ayyub Batal Bersaksi

jpnn.com - JAKARTA - Persidangan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito, Mario Cornelio Bernardo hari ini, Senin (4/11) ditunda. Alhasil Hakim Agung, Andi Abu Ayyub Saleh batal bersaksi dalam persidangan itu.

Ketua Majelis Hakim, Antonius Widijantono menyatakan, penundaan itu dilakukan karena ada dua hakim yang memimpin sidang terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang, Ahmad Fathanah.

"Diberitahukan seyogyanya majelis lima, tapi hakim anggota dua orang saat ini sedang pembacaan putusan Fathanah. Sehingga jika dilanjutkan mungkin mulai tengah malam," kata Hakim Antonius dalam persidangan Mario di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11).

Penasihat hukum Mario, Tommy Sihotang menyetujui keputusan hakim untuk menunda persidangan. "Kalau situasi seperti itu, tidak mungkin kita fresh setelah putusan Fathanah. Kita tunda saja dalam persidangan berikut," kata Tommy.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi sepakat untuk menunda persidangan itu. "Pada prinsipnya kami tidak keberatan," kata Jaksa Pulung Rindandoro.

Awalnya, Hakim Antonius menyatakan bahwa persidangan ditunda sampai Senin (11/11) pukul 09.00 WIB sehingga tidak bersinggungan lagi dengan persidangan lain.

Namun, Andi Abu Ayyub yang hadir dalam persidangan meminta akan sidang tidak dimulai pada pukul 09.00 WIB. "Senin (11/11) saya hadir jam 15.00 WIB. Karena kalau pagi apalagi Senin padat sekali sidang," katanya.

Meski begitu, Hakim Antonius tidak menyetujui apabila sidang dimulai pada pukul 15.00 WIB. "Kalau jam 15.00 WIB terlampau bertumpukan seperti hari ini," katanya.

JAKARTA - Persidangan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito, Mario Cornelio

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News