Sidang Ditunda, Fachri Albar Pasrah Lebaran di RSKO

Sidang Ditunda, Fachri Albar Pasrah Lebaran di RSKO
Fachri Albar. Foto: YouTube

Sebagaimana dalam dakwaan kedua, yaitu Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 5 UU Nomor 35 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Oleh karena itu, terhadap terdakwa dituntut pidana 9 bulan menjalani rehabilitasi dikurangi masa tahanan. Lamanya tuntutan tersebut diambil jaksa karena melihat tidak ada hal memberatkan yang dilakukan terdakwa. (yln/JPC)


Aktor Fachri Albar hanya bisa pasrah mengetahui sidang lanjutan kasus narkoba terpaksa ditunda.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News