Sidang Ditunda, Fachri Albar Pasrah Lebaran di RSKO
Kamis, 07 Juni 2018 – 18:09 WIB

Fachri Albar. Foto: YouTube
Sebagaimana dalam dakwaan kedua, yaitu Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 5 UU Nomor 35 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Oleh karena itu, terhadap terdakwa dituntut pidana 9 bulan menjalani rehabilitasi dikurangi masa tahanan. Lamanya tuntutan tersebut diambil jaksa karena melihat tidak ada hal memberatkan yang dilakukan terdakwa. (yln/JPC)
Aktor Fachri Albar hanya bisa pasrah mengetahui sidang lanjutan kasus narkoba terpaksa ditunda.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Derita Fachri Albar, Dari Perceraian Hingga Kasus Narkoba
- 3 Berita Artis Terheboh: Fachri Albar Ternyata Sudah Bercerai, Ariel NOAH: Mohon Doanya
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Fakta Kasus Narkoba Fachri Albar, Dari Alasan Sampai Barang Bukti
- 3 Berita Artis Terheboh: Windy Idol Kembali Diperiksa KPK, Ahmad Dhani Beri Tanggapan