Sidang Etik Ferdy Sambo, Kompolnas Utus 3 Orang Ini Mengawasi
Kamis, 25 Agustus 2022 – 18:31 WIB
Timsus telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) itu.
Mereka ialah Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, KM, dan terakhir Putri Candrawathi.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kompolnas mengawasi secara langsung sidang KKEP Irjen Ferdy Sambo terkait kasus Brgiadir J di Mabes Polri dengan mengutus tiga orang ini.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Jelang World Water Forum, 1.532 Personel Korlantas Polri BKO ke Bali
- Nurul Ghufron Sengaja Mangkir di Sidang Etik Dewas KPK, Begini Alasannya
- Brigadir RA Tewas, Sang Komandan Disentil Kompolnas
- Ratusan Korban Investasi Bodong Berdemonstrasi di Mabes Polri, Nih Tuntutannya
- 5 Oknum Polisi Ditangkap, Atasannya Perlu Diperiksa
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa