Sidang Etik Terkait Kasus Ferdy Sambo belum Tuntas, Polri Bantah Mengulur-ulur Waktu

Sidang Etik Terkait Kasus Ferdy Sambo belum Tuntas, Polri Bantah Mengulur-ulur Waktu
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo soal sidang banding Irjen Ferdy Sambo Foto: Ricardo/JPNN

Sidang etik berikutnya terhadap Kompol Chuck Putranto, Kamis (1/9), Kompol Baiquni Wibowo, Jumat (2/9), dan AKBP Agus Nur Patria, Selasa (6/9). Ketiga pelanggar ini dijatuhi sanksi PTDH. 

Sidang etik dilanjutkan terhadap AKP Dyah Chandrawathi yang dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun. 

Sanksi yang sama juga dijatuhkan kepada pelanggar etik Bharada Sadam dan Briptu Firman Dwi Ardiyanto. 

Sementara itu, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi dijatuhi sanksi demosi selama 2 tahun.

Berikutnya, KKEP Polri menjatuhkan sanksi meminta maaf kepada institusi dan pimpinan Polri kepada AKBP Pujiyarto.
Sidang etik berikutnya terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan, Kamis (15/9). 

Namun, pembacaan putusan sidang ditunda karena salah satu saksi kunci tidak dapat hadir dengan alasan sakit.

Putusan sidang etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan diagendakan berlangsung pada hari Senin (26/9). 

Sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan, ditunda karena alasan saksi atas nama AKBP Arif Rahman Arifin sakit.

Polri membantah mengulur-ulur waktu menuntaskan sidang etik terkait kasus Ferdy Sambo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News