Sidang Etik Terkait Kasus Ferdy Sambo belum Tuntas, Polri Bantah Mengulur-ulur Waktu

Sidang Etik Terkait Kasus Ferdy Sambo belum Tuntas, Polri Bantah Mengulur-ulur Waktu
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo soal sidang banding Irjen Ferdy Sambo Foto: Ricardo/JPNN

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai Polri mengulur-ulur waktu karena tidak menuntaskan sidang etik terhadap tujuh tersangka obstruction of justice. Dari tujuh tersangka, empat sudah menjalani sidang dan tiga lainnya belum.

Bambang mengkritisi pelaksanaan sidang etik yang ditunda dan ada jeda untuk tersangka obstruction of justice yang diseling dengan sidang etik pelanggar sidang dan ringan. Terlebih lagi, para terduga pelanggar mengajukan banding atas putusan PTDH.

Menurut dia, tidak dituntaskannya sidang KKEP terhadap anggota Polri yang terlibat pelanggaran berat dalam kasus "Sambogate" diartikan Polri seolah mengulur-ulur waktu dan memainkan kepercayaan publik yang baru saja meningkat atas upaya kepolisian mengungkap kasus Brigadir J.

"Padahal, salah satu penyebab menurunnya kepercayaan masyarakat adalah kasus obstruction of justice. Kalau sidang etik dan profesi terlalu lama, publik akan makin apatis pada kinerja kepolisian," kata Bambang. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Polri membantah mengulur-ulur waktu menuntaskan sidang etik terkait kasus Ferdy Sambo.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News