Sidang Gugatan Praperadilan Keluarga Laskar FPI, Begini Penjelasan Pengacara

Sidang Gugatan Praperadilan Keluarga Laskar FPI, Begini Penjelasan Pengacara
Suasana sidang lanjutan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penyitaan barang milik Laskar FPI M Suci Khadavi Putra, di PN Jakarta Selatan, Senin (1/2). Foto/dok: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Pertama, sidang praperadilan terkait penangkapan tidak sah dengan nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020.

Tercatat ada tiga termohon yang digugat, yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Komnas HAM.

Sidang kedua soal gugatan praperadilan tentang penyitaan barang pribadi secara tidak sah dengan nomor perkara 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Desember 2020. Dalam hal ini, pihak tergugat adalah Bareskrim Polri.(cr3/jpnn)

PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan keluarga Laskar FPI M Suci Khadavi Putra.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News