Sidang ke-110 ILC, Pemerintah Tegaskan Perlindungan Pada Pekerja

Sidang ke-110 ILC, Pemerintah Tegaskan Perlindungan Pada Pekerja
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang. Foto: Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmen untuk perlidungan pekerja dalam sidang International Labour Conference (ILC) ke-110, khususnya pada General Affairs Committee.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang menegaskan Indonesia memberikan kontribusi yang besar dalam menerapkan prinsip dan hak-hak dasar di tempat kerja, serta Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3).

"Indonesia siap untuk menerapkan prinsip dan hak-hak di tempat kerja, serta K3 sebagai tambahan baru," kata Dirjen Haiyani Rumondang dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Sabtu (4/6).

Menurut Haiyani, pembahasan diskusi sejak awal cukup luar biasa, terutama antara kelompok pengusaha dan pemerintah.

Namun, Indonesia secara khusus telah memberikan posisinya bahwa terminologi yang digunakan adalah working environment (lingkungan kerja).

"Saya kira, secara teknis ini merujuk pada terminologi yang diberikan kepada Indonesia bersama dengan negara lain," ujarnya.

Kemudian, pada saving clause (klausal pemisahan) pemerintah juga mendapat dukungan, yang mengacu pada Konvensi ILO, yaitu Konvensi Nomor 187 dan Konvensi Nomor 155.

"Ini menjadi suatu kebanggaan bagi Pemerintah Indonesia, karena mendapat dukungan dari negara lainnya," tegas Haiyani. (jpnn)

Pemerintah menegaskan komitmen untuk perlidungan pekerja dalam sidang International Labour Conference (ILC) ke-110, khususnya pada General Affairs Committee.


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News