Sidang Interpol ke-85, Polri Minta Bantuan Pengejaran Buronan

Sidang Interpol ke-85, Polri Minta Bantuan Pengejaran Buronan
Interpol. Foto: dok.JPG

”Saat itu, jika tidak pulang ke Indonesia, maka Gayus bisa dianggap overstay dan bisa diproses imigrasi Singapura dan lalu dideportasi. Makanya lalu dia mau pulang.  Prinsipnya kita tidak bisa mencampuri kedaulatan hukum negara lain sebagaimana kita tidak mau dicampuri.  Tapi itu memang jadi kendala," tandas dia. (Mg4/jpnn)


JAKARTA - Sidang interpol yang melibatkan 160 kepolisian di dunia akan digelar di Nusa Dua, Bali, 7-9 ‎November 2016.‎ Sidang ini akan menggelar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News