Sidang Interpol ke-85, Polri Minta Bantuan Pengejaran Buronan

Menurut dia, empat isu tersebut merupakan kepentingan Indonesia dalam menanggulangi permasalahan di tanah air
Di samping itu, Naufal juga mengungkapkan bahwa isu korupsi tetap dibahas dalam sidang.
Pembahasan mengenai pengejaran buronan koruptor di luar negeri masih sebatas di tingkat kerjasama bilateral antarnegara saja.
Sebab menurutnya, pemerintah Indonesia tidak bisa mengintervensi kedaulatan hukum di negara lain.
Khususnya mengenai penangkapan tersangka korupsi di luar negeri.
"Selama ini sistim (Interpol) kalau ada buron Indonesia yang lewat, cross border, mereka memfasilitasi memberikan warning. Tapi karena berlaku kedaulatan masing-masing (kita tidak bisa terlibat jauh)," ucap dia.
Meski demikian, ia menilai pemberian warning dari Interpol sudah cukup membantu pengejaran buronan teroris di luar negeri.
Seperti pengejaran buronan kasus penggelapan pajak, Gayus Tambunan.
JAKARTA - Sidang interpol yang melibatkan 160 kepolisian di dunia akan digelar di Nusa Dua, Bali, 7-9 November 2016. Sidang ini akan menggelar
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025