Bareskrim Tangkap Terduga Penyebar Hoax 14 Arahan Kapolri Usai Demo FPI

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri akhirnya menangkap terduga pelaku penyebar berita hoax terkait 14 arahan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, pascaaksi demonstrasi Front Pembela Islam (FPI) beberapa waktu lalu.
Kasubdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Himawan Bayu Aji membenarkan penangkapan tersebut.
"Pelakunya sudah kami tangkap, sekarang masih dalam proses pemeriksaan," kata Himawan saat dikonfirmasi, Rabu (26/10).
Menurut dia, penyidik masih memeriksa pelaku guna mendalami motif yang bersangkutan menyebarkan berita hoax tersebut.
"Dia ini yang menyebarkan berita hoax. Kami dalami dulu," sambung dia.
Meski begitu, Himawan menolak menyebutkan nama atau inisial terduga pelaku penyebar hoax tersebut.
Menurutnya, saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Kami lihat dulu hasil identifikasinya. Nanti koordinasi dan tanyakan langsung dengan direktur," pungkas dia.
JAKARTA - Bareskrim Polri akhirnya menangkap terduga pelaku penyebar berita hoax terkait 14 arahan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, pascaaksi demonstrasi
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Baru Terungkap, Lokasi Tes PPPK Tahap Dua Langsung Didatangi Pak Ali
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri