Sidang Jual Beli Plasma Konvalesen, Kuasa Hukum Sebut Yogi Tak Bersalah
Jumat, 29 Oktober 2021 – 23:58 WIB

Kuasa hukum Yogi Agung Prima Wardana, Ucok Jimmy Lamhot. Foto: Arry Saputra/JPNN.com
Terdakwa Yogi mematok harga Rp 2,5-4 juta per kantongnya kepada Bernadya dan Yusuf.
Oleh kedua terdakwa itu, satu kantongnya dijual kepada pasien dengan harga lebih mahal menjadi Rp 3,5 juta untuk golongan darah O dan Rp 5 juta darah AB.
Perbuatan ketiga terdakwa diungkap oleh Ditreskrimum Polda Jatim pada 4 Agustus 2021. (mcr12/jpnn)
Ucok menyebut bahwa Yogi mendapatkan uang dari pasien sebagai bentuk tanda terima kasih
Redaktur : Adil
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Wali Kota Surabaya Ancam Pengusaha Tahan Ijazah Karyawan, Tegas!
- Ayah & Anak Meninggal Akibat Kebakaran di Kedung Rukem Surabaya
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit
- 4 Perampok Sopir Taksi Online di Surabaya Ditangkap, 1 Asal Sidoarjo, 3 Warga Cirebon
- Viral Es Krim Mengandung Alkohol di Surabaya, Aparat Bertindak!
- Gegara Video Influencer, Stan Es Krim di Surabaya Barat Disegel Satpol PP