Sidang Jual Beli Plasma Konvalesen, Kuasa Hukum Sebut Yogi Tak Bersalah

Sidang Jual Beli Plasma Konvalesen, Kuasa Hukum Sebut Yogi Tak Bersalah
Kuasa hukum Yogi Agung Prima Wardana, Ucok Jimmy Lamhot. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

Terdakwa Yogi mematok harga Rp 2,5-4 juta per kantongnya kepada Bernadya dan Yusuf.

Oleh kedua terdakwa itu, satu kantongnya dijual kepada pasien dengan harga lebih mahal menjadi Rp 3,5 juta untuk golongan darah O dan Rp 5 juta darah AB.

Perbuatan ketiga terdakwa diungkap oleh Ditreskrimum Polda Jatim pada 4 Agustus 2021. (mcr12/jpnn) 

Ucok menyebut bahwa Yogi mendapatkan uang dari pasien sebagai bentuk tanda terima kasih


Redaktur : Adil
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News