Sidang Kasus Dapen Pertamina: JPU Hadirkan Eks Karyawan ES

Sidang Kasus Dapen Pertamina: JPU Hadirkan Eks Karyawan ES
Kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang dugaan kasus korupsi dana pensiun Pertamina dengan terdakwa Edward Soeryadjaya (ES), Rabu (8/8).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sumarsono ini dimulai pukul 14:30. Edward sendiri hadir didampingi oleh kuasa hukum dan istri Atilah Soeryadjaya.

Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU. Awalnya saksi yang hadir berjumlah 5 orang, namun tim penasihat hukum terdakwa yang diketuai oleh Yusril Ihza Mahendra merasa keberatan dengan saksi-saksi yang dihadirkan karena tidak berdasarkan Sprindik yang sama.

"Lima saksi yang dihadirkan diperiksa dengan sprindik yang berbeda, seharusnya saksi yang hadir sesuai sprindik nomor 55," kata Charles, salah satu anggota tim penasihat hukum.

Majelis hakim mengabulkan keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum, dan sidang dilanjutkan dengan hanya mendengarkan keterangan satu orang saksi, yaitu Reines Agustinus, mantan karyawan PT Oltus Holding.

Dalam kesaksiannya, Reines yang pernah bekerja sebagai staf administrasi PT Ortus Holding tersebut mengaku mengetahui pergerakan saham PT Sugih Energy (SUGI).

"Tugas saya melihat pergerakan saham, termasuk saham PT SUGI. Saya juga maping secara periodik sampai Oktober 2015." Ujar Reines.

Edward Seky Soeryadjaya terjerat kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) Tahun Anggaran 2014-2015, khususnya pada penempatan investasi saham PT Sugih Energy.

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang dugaan kasus korupsi dana pensiun Pertamina dengan terdakwa Edward Soeryadjaya, Rabu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News