Sidang Kasus Illegal Logging Digelar Online, Terdakwa Tetap di Lapas

Sidang Kasus Illegal Logging Digelar Online, Terdakwa Tetap di Lapas
Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Kalimantan yang dihadirkan dalam sidang kasus illegal logging video conference. Foto: Humas KLHK

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa penggunaan video conference ini merupakan terobosan dalam penegakan hukum.

"Kami mengapresiasi inovasi yang dilakukan oleh Majelis Hakim PN Sendawar Kutai Barat," ungkapnya.

Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran virus corona, juga sebagai penerapan physical distancing demi memutus rantai penyebaran covid-19.

Rasio Ridho Sani menambahkan, proses penegakan hukum yang terus dilakukan terhadap pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan saat ini, menunjukkan bahwa negara terus hadir untuk melindungi sumberdaya alam, dan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

BACA JUGA: Ternyata Bandar Narkoba Binjai Itu Andi alias Ahok, nih Tampangnya

"Menindaklanjuti arahan Menteri LHK, kami tidak akan berhenti untuk melakukan pengawasan, dan menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan," pungkas Rasio. (cuy/jpnn)

 

Sidang kasus illegal logging dengan terdakwa Mansur, 50, asal Sulawesi Selatan, digelar secara virtual (online) melalui telekonferensi pada Senin (30/3).


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News