Sidang Kasus Migor, Togar Keberatan Disebut Ikut Patungan Beri Uang Lembur

Sidang Kasus Migor, Togar Keberatan Disebut Ikut Patungan Beri Uang Lembur
GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang (kiri) menunggu dimulainya sidang dakwaan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/8/2022). FOTO:ANTARA/Sigid Kurniawan/w

jpnn.com, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus korupsi minyak goreng kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (22/9/2022).

Pada persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, GM Musim Mas Group Pierre Togar Sitanggang keberatan disebut memberikan uang kepada Direktur Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Farid Amir.

Dalam BAP disebut ada 10 ribu dolar Singapura yang diberikan Wilmar ke Farid yang disebutnya hasil patungan para pengusaha.

Togar menyebut dirinya tidak pernah sekalipun ikut patungan dan memberikan uang kepada Farid, yang diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi minyak goreng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Saya ingin klarifikasi terhadap dakwaan saya di halaman 29 perihal uang yang diterima saksi," ujar Togar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/9/2022).

Uang yang dimaksud sebesar 10 ribu dolar Singapura yang sebelumnya diterima Farid dari perwakilan pengusaha eksportir minyak goreng.

Adapun uang tersebut diterima Farid karena diperintah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag untuk dibagikan kepada tim verifikasi permohonan Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (OIL).

"Di sana saudara bilang uang tersebut bersumber dari para perusahaa eksportir, di antaranya dari terdakwa Pierre Togar Sitanggang selaku perwakilan grup Musim Mas.

GM Musim Mas Group Pierre Togar Sitanggang keberatan disebut memberikan uang kepada Direktur Perdagangan Luar Negeri, Kemendag, Farid Amir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News