Sidang Lanjutan Kasus Migor, Saksi Ungkap Usul DMO 20 Persen dari Dirjen Daglu

Sidang Lanjutan Kasus Migor, Saksi Ungkap Usul DMO 20 Persen dari Dirjen Daglu
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi persetujuan eskpor minyak goreng mentah atau CPO dan turunannya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (20/9/2022).

Sidang dengan 5 terdakwa yakni eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indra Sari Wisnu Wardhana dan kawan-kawan menghadirkan 4 saksi.

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kejagung, Julkipli dan tim, menghadirkan pegawai dan pejabat Kementrian Perdagangan.

Mereka adalah Farid Amir (Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag), Ringgo (Analis Perdagangan Ahli Madya Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jendral Perdagangan Luar Negeri, Kemendag), Demak Marsaulina (Subkor Tanaman Tahunan Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan, Kemendag), dan Almira Fauzia (Analis Perdagangan pada Kementerian Perdagangan RI).

Keempatnya menerangkan terkait prosedur dan proses dari keluarnya surat persetujuan ekspor minyak goreng mentah atau CPO di Kementrian Perdagangan pada 2022.

Seperti dikatakan Direktur Eskpor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag Farid Amir, yang mengungkapkan rapat rapat melalui zoom meeting yang membahas ketentuan DMO Domestik Market obligation atau pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Menurutnya usul DMO sebesar 20 persen disampaikan oleh dirjen daglu Indra Sari Wisnu Wardhana.

Farid mengaku mengetahui ada rapat koordinasi terbatas rakortas menteri perdagangan dan menko perekonomian pada 18 Januari 2022 lalu.
Menurutnya, pembahasan diantaranya kebijakan terkait harga minyak goreng satu harga semua kemasan 14 ribu per liter mulai 14 jan 2022.

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi persetujuan eskpor minyak goreng mentah atau CPO dan turunannya kembali digelar di PN Jakarta Pusat, Selasa (20/9/2022).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News