Sidang Lanjutan Kasus Migor, Saksi Ungkap Usul DMO 20 Persen dari Dirjen Daglu

Sidang Lanjutan Kasus Migor, Saksi Ungkap Usul DMO 20 Persen dari Dirjen Daglu
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Diketahui dalam dakwaan jaksa menguraikan akibat tidak memenuhi ketentuan Domestik Market Obligation (DMO) atau ketentuan pemenuhan kebutuhan dalam negeri, setidaknya ada 3 grup perusahaan minyak goreng, diuntungkan dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.6 triliun dan perekonomian negara Rp 12,3 triliun atau total 18,3 triliun.

Adapun grup perusahaan yang diuntungkan di antaranya,Wilmar grup Rp 1,6 triliun, Musim Mas grup Rp 626 miliar, dan Permata Hijau Grup sebesar Rp 124,4 miliar.

Angka-angka tersebut diduga akibat perbuatan korupsi dari 5 terdakwa yang diajukan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung yakni, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, dan Konsultan IRAI untuk Kemendag, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.(ray/jpnn)

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi persetujuan eskpor minyak goreng mentah atau CPO dan turunannya kembali digelar di PN Jakarta Pusat, Selasa (20/9/2022).


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News