Sidang Kasus Pembantaian di Masjid Selandia Baru Ditunda karena Ramadan
jpnn.com, WELLINGTON - Sidang kasus penembakan massal di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, ditunda sebulan. Pasalnya, jadwal semula bersamaan dengan Ramadan tahun depan.
Persidangan untuk tersangka Brenton Tarrant sedianya dijadwalkan berlangsung 4 Mei 2020. Namun, jaksa meminta penundaan karena alasan bulan suci Ramadan.
"Sejumlah saksi mata yang dipanggil pengadilan beragama Islam," kata hakim yang menangani perkara ini Cameron Mander dalam satu pernyataan, Kamis (13/9).
Tarrant menyerbu dua masjid di Christchurch dengan senjata mesin pada 15 Maret lalu. Aksi biadabnya itu menewaskan 51 orang.
Tim pengacara Tarrant sepakati penundaan tersebut dan persidangan akan dimulai pada 2 Juni. Masyarakat Muslim Selandia Baru mengkritik sistem peradilan terkait waktu yang dibutuhkan untuk menyeret pelaku ke persidangan.
Jaksa menuturkan mereka berharap persidangan akan berlangsung sekitar enam pekan, meski Mander menyebutkan pengacara pembela meyakini proses sidang dapat memakan waktu lebih lama. (ant/dil/jpnn)
Sidang kasus penembakan massal di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, ditunda sebulan. Pasalnya, jadwal semula bersamaan dengan Ramadan tahun depan.
Redaktur & Reporter : Adil
- Bobby Nasution Siap Menindak Lurah yang Menaikkan Harga Pangan di Pasar Murah
- Pertagas Berikan Santunan Kepada 1.326 Yatim Duafa di Seluruh Indonesia
- MUI Minta KPI Beri Sanksi untuk Tiga Stasiun TV yang Menayangkan 4 Acara ini
- Prajurit TNI AL Bagikan Bingkisan Gratis di Penghujung Ramadan
- GP Ansor Rajut Persatuan Pascapilpres dan Kembangkan Potensi Anak Muda Indonesia
- TBM Bukit Duri Bercerita Gelar Buka Puasa Bersama dan Pertunjukan Sulap, Seru Banget