Sidang Kasus Penerimaan CPNS Bodong Digelar, Olivia Nathania dan Nia Daniaty Absen

Sidang Kasus Penerimaan CPNS Bodong Digelar, Olivia Nathania dan Nia Daniaty Absen
Kuasa hukum para korban CPNS Bodong Olivia Nathania, Desi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/9). Foto: Romaida/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang perdana gugatan perdata korban CPNS bodong terhadap Olivia Nathania, Nia Daniaty dan Rafly Noviyanto Tilaar digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/9).

Sidang perdana ini beragendakan pemeriksaan berkas 179 korban CPNS bodong Olivia Nathania oleh majelis hakim.

Dalam sidang perdana ini, ketiga tergugat tidak hadir dalam persidangan.

Tergugat pertama, Olivia Nathania diketahui masih mendekam di penjara.

Sementara itu, Nia Daniaty dan menantunya, Rafly absen tanpa alasan.

Ketiga tergugat juga belum mengutus kuasa hukum untuk hadir mewakili proses persidangan.

Sidang perdana hanya dihadiri oleh kuasa hukum pada korban Olivia Nathania, Desi Hadi Saputri.

"Ibu Nia Daniaty ini belum diwakilkan atau tidak datang sama sekali untuk sidang, hari ini," kata Desi saat ditemui awak media seusai sidang.

Olivia Nathania, Nia Daniaty, dan Rafly Tilaar absen dalam sidang perdana gugatan korban CPNS bodong.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News