Sidang Kasus Penerimaan CPNS Bodong Digelar, Olivia Nathania dan Nia Daniaty Absen

Sidang Kasus Penerimaan CPNS Bodong Digelar, Olivia Nathania dan Nia Daniaty Absen
Kuasa hukum para korban CPNS Bodong Olivia Nathania, Desi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/9). Foto: Romaida/JPNN.com

Sidang perdana tersebut hanya berlangsung selama 10 menit.

Desi mengatakan majelis hakim membutuhkan seminggu untuk pemeriksaan berkas 179 korban tersebut.

"Surat kuasanya ada 179 orang, itu harus diperiksa satu-satu," ucap Desi.

Kasus penipuan berkedok penerimaan CPNS yang menyeret Olivia Nathania, Rafly dan Nia kembali berlanjut.

Korban yang terdiri dari 179 orang mengajukan gugatan perdata terhadap Olivia, Rafly dan Nia ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL.

Mereka menuntut ketiganya mengembalikan uang korban senilai Rp 8,1 miliar. (mcr31/jpnn)

Olivia Nathania, Nia Daniaty, dan Rafly Tilaar absen dalam sidang perdana gugatan korban CPNS bodong.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News