Sidang Kasus Putra Siregar Kembali Digelar, Nur Alamsyah Tidak Kunjung Hadir
Kamis, 30 Juni 2022 – 19:53 WIB
"Sebagai saksi korban harusnya dihadirkan," ucap Hakim.
JPU bakal menghadirkan Nur Alamasyah dalam sidang berikutnya.
Sebab, Nur Alamsyah masih berhalangan untuk menghadiri persidangan.
"Karena berhalangan belum bisa dihadirkan," jawab JPU.
Sebelumnya, Putra Siregar dan Rico Valentino diduga terlibat kasus pengeroyokan di sebuah kafe kawasan Cikajang, Kebayoran Baru pada 2 Maret 2022.
Keduanya lantas dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pengeroyokan.
Kekinian, Putra Siregar dan Rico Valentino telah didakwa dengan pasal alternatif. Pertama Pasal 170 ayat (1) KUHP, Atau Kedua Pasal 351 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mcr7/jpnn)
Sidang kasus dugaan pengeroyokan dengan terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (30/6).
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Sahabat Berharap Ria Ricis dan Teuku Ryan Pertahankan Rumah Tangga
- Ria Ricis Bakal Jalani Sidang Perdana Cerai, Putra Siregar: Doain, Balikan
- Putra Siregar Perbaiki Jalan di Kampung Halaman, Ada Kepentingan Politik?
- Rajin Lakukan Kegiatan Sosial, Putra Siregar Bikin Komunitas Baru
- Peringati 11 Tahun Bisnisnya, Putra Siregar Santuni Puluhan Anak Yatim
- Putra Siregar Donasikan Rp 1 Miliar untuk Rakyat Palestina