Sidang Kasus Timah, Ahli Jelaskan Soal Penerapan UU Tipikor

jpnn.com, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Mahmud Mulyadi mengungkapkan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak bisa untuk semua tindak pidana atau disebutnya 'Sapu Jagad’.
Hal itu dikatakan Mahmud saat dihadirka sebagai ahli dengan terdakwa Suwito Gunawan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/12).
Mahmud menjelaskan dalam Pasal 14 UU Tipikor sudah mengatur secara jelas orang yang melakukan Tipikor sesuai dengan isi pasal di bawahnya, lalu ditambahkan dengan UU lainnya di luar Tipikor.
"Dengan syarat kalau dia menegaskan bahwa UU tersebut, pasal tersebut, UU khusus tersebut adalah termasuk Tipikor," kata Mahmud.
Dalam perkara pidana pertambangan, sudah diatur pidananya dalam Pasal 158 UU Mineral dan Batubara (Minerba), sehingga tidak bisa dikenakan UU Tipikor, karena dibatasi oleh Pasal 14 UU Tipikor.
"Kalau memang domainnya adalah UU Minerba yang ada diatur dalam delik-delik Minerba 158 dan seterusnya itu maka yang seharusnya diterapkan adalah UU Minerba bukan Tipikor,” kata dia.
“itu makna derivat dari lek spesialis sistematik yang juga memang di atur dalam pasal 14 (UU Tipikor) tadi," lanjutnya.
Mahmud juga menerangkan dalam Pasal 14 UU Tipikor hadir sebagai penghalang untuk penerapan UU Tipikor. Hal itu pun sudah dipikirkan oleh pembuat UU agar tidak menjadi UU yang general.
Mahmud Mulyadi mengungkapkan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak bisa untuk semua tindak pidana atau disebutnya 'Sapu Jagad’.
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia
- Bukan Hasto, Ini Nama yang Disebut Sebagai Pemberi Suap PAW Harun Masiku
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil