Sidang Kasus Tugboat Paiton Terbakar, Dua Terduga Pelaku Tidak Hadir

Sidang Kasus Tugboat Paiton Terbakar, Dua Terduga Pelaku Tidak Hadir
Mahkamah Pelayaran saat memintai keterangan saksi dadi Manager Operasional kapal. Foto: Cuci Hati/JPNN.

jpnn.com, PALEMBANG - Mahkamah Pelayaran menggelar sidang perkara Tugboat Paiton, penarik tongkang batu bara yang terbakar di perairan Ambang Luar Sungai Musi, Kabupaten Banyuasin.

Sidang sendiri berlangsung di ruang rapat Musi, kantor Pelindo II Cabang Palembang.

Adapun sidang tersebut diketuai oleh Capt Suhidman M Mar serta mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang terduga, yakni nahkoda tugboat, Kepala kamar mesin dan masinis II. 

Namun, kedua terduga tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi, sehingga ketua sidang kembali menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap terduga.

Capt Suhidman menerangkan bahwa ini merupakan sidang perdana kasus terbakarnya Tugboat Paiton.

"Dari awal dibuka hingga penutupan sidang, dua orang terduga pelaku tidak hadir karena dalam perjalanan ke Palembang dari Semarang," terang Suhidman, Jumat (23/2).

"Untuk pemeriksaan terhadap terduga yang tidak datang hari ini akan dilanjutkan besok," sambung Suhidman.

"Yang datang pada saat sidang hanya Manager Operasional perusahaan kapal serta dua orang sebagai saksi," tambah Suhidman.

Mahkamah Pelayaran melakukan sidangTugboat Paiton penarik tongkang batubara yang terbakar di perairan Ambang Luar Sungai Musi Kabupaten Banyuasin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News