Sidang Kasus Tugboat Paiton Terbakar, Dua Terduga Pelaku Tidak Hadir
Meski terduga tidak datang, Ketua sidang melanjutkan persidangan dengan meminta keterangan terhadap Manager Operasional perusahaan kapal sebanyak dua orang saksi tersebut.
"Dalam kesaksiannya pihak Manager operasional perusahaan kapal menyebut kebakaran Tugboat Paiton penyebabnya adalah korsleting panel listrik di ruang kamar mesin," ujar Suhidman.
Kata Suhidman bahwa keterangan saksi dari pihak perusahaan tadi hanya menguatkan saja.
"Kami masih menggali keterangan dari para terduga," kata Suhidman.
Diakui Suhidman bahwa persidangan ini untuk meyakinkan apakah kebakaran terjadi karena korsleting panel listrik di kamar mesin dan apakah penggunaan APAR di kapal.
"Karena kalau alat panel listrik menggunakan APAR yang salah bukannya apinya mati malah membesar,"tutup Suhidman.
Pada pemberitaan sebelumnya, sebuah Kapal Tugboat Paiton yang menggandeng tongkang bermuatan batubara dari Palembang Tujuan Indramayu terbakar di perairan Ambang Luar Sungai Musi, Kabupaten Banyuasin Senin (3/7/2023) sekitar pukul 06.30 WIB.
Dalam insiden ini tidak ada korban jiwa maupun korban luka, karena seluruh ABK dan nahkoda berhasil dievakuasi. (mcr35/jpnn)
Mahkamah Pelayaran melakukan sidangTugboat Paiton penarik tongkang batubara yang terbakar di perairan Ambang Luar Sungai Musi Kabupaten Banyuasin.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati
- Triwulan I 2024: Ekonomi Sumsel Tumbuh 5,06 Persen, Jumlah Penduduk Bekerja juga Naik
- Jasad Kirana Ditemukan 55 Km dari Lokasi Tenggelam, Adiknya Najwa Belum Ditemukan
- Selamat, Palembang Masuk 5 Besar Kota dengan Pembangunan Daerah Terbaik
- Pj Gubernur Sumsel Upayakan Status SMB II Palembang Kembali jadi Bandara Internasional
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim
- Naik 12,94 Persen, Ekspor Sumsel Maret 2024 Capai USD 503,09 Juta