Sidang Kode Etik Ferdy Sambo: KM, Bripka RR, dan Bharada E Sudah Diperiksa

Sidang Kode Etik Ferdy Sambo: KM, Bripka RR, dan Bharada E Sudah Diperiksa
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah memberikan keterangan pers di sela sidang etik Irjen Ferdy Sambo di depan lobi Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (25/8). Foto : Ricardo

Kapolres Metro Jakarta Selatan nonaktif Kombes Budhi Herdi Susianto, eks Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria, dan eks Kabag Gakkum Roprovost Divisi Propam Kombes Susanto.

Kemudian AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.

Lalu ada juga Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.

"Akan dilaksanakan pendalaman terhadap para saksi yang lain," ujar Nurul.

Perwira menengah Polri itu mengatakan setelah memeriksa semua saksi, tim KKEP akan menanyai Irjen Ferdy Sambo yang juga terduga pelanggar etik.

"Setelah keseluruhan pemeriksaan para saksi, baru diperiksa terduga pelanggar," kata Nurul.

Kombes Nurul memastikan perihal keputusan etik terhadap Irjen Ferdy Sambo bakal diumumkan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryato, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dan Kompolnas dalam keterangan resmi.

"Konpers akan disampaikan Irwasum, Kadiv Humas, dan Kompolnas," tutur Nurul Azizah. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Tim KKEP telah memeriksa tiga dari 15 saksi dalam sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo. Begini kata Kombes Nurul Azizah.


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News