Sidang Korupsi Alkes Banten, Saksi Akui Beri Uang Rp 700 Juta ke Rano Karno
Senin, 06 Januari 2020 – 15:11 WIB
"Saya selalu bersama-sama (saat pemberian uang), sama ajudan dan sopir," tutur Djadja.
Seperti diketahui, Wawan didakwa melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD tahun anggaran 2012 dan APBD-P TA 2012.
Wawan juga didakwa melakukan korupsi bersama staf PT Balipasific Pragama (PT BPP) Dadang Prijatna dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan alkes Puskesmas Kota Tangerang Selatan Mamak Jamaksari yang telah divonis bersalah dalam perkara ini. Wawan selain itu juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (tan/jpnn)
Dalam kesaksian mantan Kadin Kesehatan Pemprov Banten, Djadja Buddy Suhardja, di persidangan perkara proyek pengadaan alkes Dinkes Banten, dia menyebut pernah menyerahkan uang sekitar Rp 700 juta ke Rano Karno.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Sukses Perbaiki Infrastruktur, Rano Karno dapat Dukungan dari Srikandi Banten
- Kasus Dugaan Korupsi Alkes Covid-19 di Kuansing Naik ke Penyidikan
- TPD Ganjar-Mahfud Serap Aspirasi Warga Bayah untuk Jadikan Cilangkahan Kabupaten Baru
- Hasil Survei Internal, Elektabilitas Ganjar-Mahfud di Banten Mengalami Kenaikan Signifikan
- Elektabilitas Ganjar-Mahfud Melejit Tembus Sebegini
- Ganjar Nilai Rano Karno Mampu Jadi Pendekar Paslon Nomor Urut 3