Sidang Korupsi Pertamina Dinilai Aneh
Jumat, 28 Desember 2018 – 15:01 WIB

Terdakwa korupsi pengelolaan dana pensiun (dapen) PT Pertamina Edward Seky Soeryadjaya (ESS). Foto IST for jpnn
Menurut dia tidak ada alasan penundaan pembacaan putusan karena alasan pleno JPU. Urusan sidang itu semua diatur Hakim bukan Jaksa.
"Jika tidak ada Replik dari JPU dan Duplik dari terdakwa atau kuasanya, ya langsung putusan. Itu tahapan yang jelas ada di KUHAP," tegasnya.(chi/jpnn)
Harusnya sidang putusan, tapi setelah kami rembukan dengan majelis hakim dan penasihat hukum terdakwa juga, kami sepakat untuk pembacaan kesimpulan dulu.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Ini Kontribusi Pertamina untuk Sektor Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045
- PHE Catatkan Kinerja Positif, Produksi Migas Capai 1,04 Juta Barel Setara Minyak per Hari
- Harga BBM Pertamina Turun, Cek Daftar Lengkapnya!
- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tinjau Operasional PHM, Dorong Produksi Energi Nasional
- May Day, Pertamina Turunkan Harga BBM Nonsubsidi, Berikut Daftarnya
- KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 5,45 T ke Pertamina Diputihkan, Bahlil Berkata Begini