Sidang Korupsi Pertamina Dinilai Aneh

Sidang Korupsi Pertamina Dinilai Aneh
Terdakwa korupsi pengelolaan dana pensiun (dapen) PT Pertamina Edward Seky Soeryadjaya (ESS). Foto IST for jpnn

Menurut dia tidak ada alasan penundaan pembacaan putusan karena alasan pleno JPU. Urusan sidang itu semua diatur Hakim bukan Jaksa.

"Jika tidak ada Replik dari JPU dan Duplik dari terdakwa atau kuasanya,  ya langsung putusan. Itu tahapan yang jelas ada di KUHAP," tegasnya.(chi/jpnn)


Harusnya sidang putusan, tapi setelah kami rembukan dengan majelis hakim dan penasihat hukum terdakwa juga, kami sepakat untuk pembacaan kesimpulan dulu.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News