Sidang Korupsi Ternak Fiktif, Rekanan Kembalikan Uang Negara

Sidang Korupsi Ternak Fiktif, Rekanan Kembalikan Uang Negara
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Fery Ihsan, yang juga Ketua Tim JPU, menyebutkan, dalam sidang itu pihaknya memanggil 16 saksi. Tapi lima saksi tidak hadir, termasuk salah satunya adalah Direktur CV Sabe Lam Meutuah (SLM). Sedangkan 10 orang lainnya ikut hadir sebagai pihak rekanan untuk pengadaan ternak bersumber dari APBK 2014.

Lanjutnya, selama berlangsung persidangan sudah ada tiga rekanan yang sudah mengembalikan uang kerugian negara. Seperti, Direktur CV Satelit Palapa menyerahkan uang Rp 41 juta kepada hakim saat sidang ke 7 pada Rabu (3/10) lalu. Alasan pengembalian uang itu karena tidak melakukan pengadaan ternak lembu untuk salah satu kelompok ternak.

Kemudian Direktur CV Sabe Lam Meutuah (SLM) juga mengembalikan uang Rp30 juta, yang ditransfer lewat rekening titipan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Alasannya juga sama tanpa pengadaan ternak kepada satu kelompok masyarakat.

Seorang rekanan lainnya yang ikut mengembalikan kerugian negara, yakni CV Aceh Recovery senilai Rp40 juta, Selasa (9/10). Selain itu juga pengembalian uang Rp1 juta dari kelompok asal Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.

“Jadi total kerugian negara yang sudah dikembalikan hingga saat ini mencapai Rp112 juta,” ungkapnya, Selasa (9/10).

Sesuai fakta persidangan menunjukan ada 120 lebih perusahaan yang terlibat dalam kasus itu. Namun, hampir semua perusahaan atau rekanan sudah memenuhi panggilan sebagai saksi. Karena kewajiban itu harus disampaikan kepada perusahaan untuk hadir dalam persidangan.

“Hak kewajiban dan tanggungjawab harus disampaikan dalam persidangan, sehingga Hakim menyampaikan dalam persidangan silahkan kembalikan kerugian negara sebelum Jaksa membacakan atau menyampaikan tuntutannya,”kata Fery Ihsan.

Menurutnya, kalau perusahaan dan rekanan itu tidak mengindahkan maka sudah ada dalam putusan Hakim. “Mungkin menjadi bahan rekomendasi dari hakim untuk tindakan selanjutnya atas perusahaan tersebut,”jelasnya, seraya meminta perusahaan itu dapat kembalikan kerugian negara dan fakta persidangan merupakan kejadian yang berlangsung dalam proses pengadaan ternak.

Pemilik perusahaan dan rekanan pengadaan ternak sapi fiktif di Lhokseumawe, ramai-ramai dipanggil menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News