Sidang Korupsi Ternak Fiktif, Rekanan Kembalikan Uang Negara
Rabu, 10 Oktober 2018 – 19:28 WIB
Ia juga menegaskan, dan bagi perusahaan atau rekanan tidak mau mengembalikan kita akan meminta penyidik akan melakukan proses selanjutnya.
Sementara untuk sidang ke 9 akan digelar pada Senin (15/10). Dalam sidang itu untuk memintai keterangan dan pemeriksaan saksi Provisonal Hand Over (PHO) tiga orang, Bendahara Barang, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ). “Itu yang kita sampaikan dalam sidang pada Senin kemarin kepada majelis hakim,”ujarnya. (arm/mai)
Pemilik perusahaan dan rekanan pengadaan ternak sapi fiktif di Lhokseumawe, ramai-ramai dipanggil menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim
- Ribuan Jemaah Thariqat Syattariyah di Nagan Raya Sudah Merayakan Idulfitri
- Pelaku Pembakaran Rumah di Pidie Aceh Ditangkap Polisi, Ternyata Suami Korban
- Polisi Tangkap Suami yang Bakar Rumah Istri di Pidie Aceh
- Basarnas Mengevakuasi 3 Mayat Tanpa Identitas di Perairan Pulo Aceh