Sidang Korupsi Ternak Fiktif, Rekanan Kembalikan Uang Negara

Sidang Korupsi Ternak Fiktif, Rekanan Kembalikan Uang Negara
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Ia juga menegaskan, dan bagi perusahaan atau rekanan tidak mau mengembalikan kita akan meminta penyidik akan melakukan proses selanjutnya.

Sementara untuk sidang ke 9 akan digelar pada Senin (15/10). Dalam sidang itu untuk memintai keterangan dan pemeriksaan saksi Provisonal Hand Over (PHO) tiga orang, Bendahara Barang, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ). “Itu yang kita sampaikan dalam sidang pada Senin kemarin kepada majelis hakim,”ujarnya. (arm/mai)


Pemilik perusahaan dan rekanan pengadaan ternak sapi fiktif di Lhokseumawe, ramai-ramai dipanggil menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News