Sidang Korupsi Ternak Fiktif, Rekanan Kembalikan Uang Negara

Sidang Korupsi Ternak Fiktif, Rekanan Kembalikan Uang Negara
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, LHOKSEUMAWE - Pemilik perusahaan dan rekanan pengadaan ternak sapi fiktif di Lhokseumawe, ramai-ramai dipanggil menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Mereka memenuhi dipanggil sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi pengadaan ternak lembu. Sumber dananya dari APBK Lhokseumawe tahun 2014,sebesar Rp14,5 miliar.

Hasil audit Kantor Perwakilan BPKP Aceh dalam pengadaan ternak itu telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 8,1 miliar lebih. Kasus tersebut, menjerat tiga tersangka yang kini menjadi terdakwa.

Masing-masing, Rizal selaku Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian (DKPP) Lhokseumawe, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Dahlina dan Ismunazar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Ternak dari APBK Lhokseumawe tahun 2014.

Ketiga pejabat itu, kini sudah diberhentikan dari jabatannya dan menjadi mantan pejabat pada DKPP Lhokseumawe.

Kasi Pidana Khusus Kejari Lhokseumawe, Fery Ihsan, mengatakan, sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan ternak di Pengadilan Tripikor Banda Aceh, masih terus berlangsung.

Sidang ke 8 dalam perkara tiga terdakwa tersebut. Sidang dimulai dari sekitar pukul 10.10 WIB sampai pukul 16.30 WIB, Senin (8/10).

Sidang itu dipimpin Hakim Ketua Ely Yurita, S.H., didampingi Hakim Anggota Nani Sukmawati, S.H., dan Edwar, S.H.. Turut dihadiri oleh dihadiri Tim JPU, Fery Ihsan, S.H., Dede Hendra, S.H., dan Zilzalana, S.H. Sementara dari ketiga terdakwa didampingi penasihat hukumnya.

Pemilik perusahaan dan rekanan pengadaan ternak sapi fiktif di Lhokseumawe, ramai-ramai dipanggil menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News