Sidang Lanjutan Gugatan Terhadap Antam Bakal Digelar Awal Januari 2024

Sidang Lanjutan Gugatan Terhadap Antam Bakal Digelar Awal Januari 2024
Ruang sidang (Ilustrasi). Foto: dok JPNN.com

Pasalnya, bila tagihan Budi Said dikabulkan maka dapat menimbulkan potensi adanya dugaan kerugian negara yang sangat besar.

Apalagi menurut Fernandes, BS juga mengajukan Permohonan PKPU kepada ANTAM dengan tidak mempertimbangkan bahwa ANTAM adalah perusahaan BUMN yang bergerak dibidang kepentingan publik karena memiliki peran vital dalam perekonomian negara.(chi/jpnn)

Faktur pajak akan membuktikan tidak ada satu gram emas pun yang belum diserahkan Antam kepada BS.


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News