Sidang Lanjutan Kebakaran Gedung Kejagung, Kuasa Hukum Terdakwa: Sesat!

Sidang Lanjutan Kebakaran Gedung Kejagung, Kuasa Hukum Terdakwa: Sesat!
Penasihat hukum enam terdakwa kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung Arnold JP Nainggolan saat memberikan keterangan kepada wartawan di PN Jaksel, Senin (15/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Keempat saksi itu juga berstatus terdakwa dalam perkara yang sama.

Dalam persidangan, keempat pelaku membeberkan fakta baru, di mana empat bungkus rokok yang disita penyidik merupakan rokok yang dibeli dua bulan setelah kejadian.

Awalnya, fakta tersebut terungkap, saat penasihat hukum Imam dan Uti menanyakan keempat saksi perihal empat bungkus rokok itu.

Arnold meminta kepada saksi menceritakan mengenai rokok, apakab dibeli setelah atau sebelum terjadi kebakaran?

"Setelah kejadian. Sekitar bulan Oktober," jawab empat terdakwa.

Selanjutnya, Arnold menanyakan lebih detail waktu dan tempat rokok itu dibeli. "Belinya di mana?," tanya Arnold.

"Di warung depan workshop. Malam," jawab mereka.

Lalu, Arnold menanyakan, apakah polisi yang memintanya. "Diminta sama polisi?" tanya Arnold.

Penasihat hukum enam terdakwa kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung Arnold JP Nainggolan menyebut sidang lanjutan kasus itu di PN Jaksel, Senin (15/3), sesat fakta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News