Sidang Obstruction of Justice: Henry Yosodingrat Merasa Diajari, Suaranya Meninggi

Sidang Obstruction of Justice: Henry Yosodingrat Merasa Diajari, Suaranya Meninggi
Penasihat hukum AKP Irfan Widyanto, Henry Yosodiningrat, diwawancarai wartawan seusai mendampingi kliennya menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (24/11). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Jaksa pun meminta Henry Yoso menanyakan ihwal berita acara penyitaan itu saat persidangan perkara pembunuhan berencana.

"Nanti kalau perkara 340, bapak tanya di situ," kata jaksa.

Namun, pernyataan JPU itu langsung membuat Henry meradang. Pengacara senior itu menggap JPU lepas tanggung jawab.

"Jawaban apa itu?” tanya Henry.

Kubu JPU pun menyahut bahwa barang bukti tidak bisa disita dua kali. Lagi-lagi, Henry kian meradang.

“Saya enggak tahu tentang penyitaan perkara lain. Tak usah ajari saya (barang bukti) disita dalam dua kali," jawab Henry.

Hakim Afrizal pun kembali melerai debat itu. Dia meminta Henry memasukkan soal JPU tidak menunjukkan berita acara penyitaan itu ke dalam pleidoi atau pembelaan.

"Jawabannya disita dalam perkara lain. Saudara penasihat hukum silakan simpulkan dalam pembelaan saudara terkait itu," kata Hakim Afrizal.(cr3/jpnn.com)


Debat mewarnai persidangan perkara obstruction of justice kematian Brigadir J saat Henry Yosodiningrat berselisih dengan jaksa soal BAP penyitaan DVR CCTV.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News