Sidang Obstruction of Justice: Henry Yosodingrat Merasa Diajari, Suaranya Meninggi

Sidang Obstruction of Justice: Henry Yosodingrat Merasa Diajari, Suaranya Meninggi
Penasihat hukum AKP Irfan Widyanto, Henry Yosodiningrat, diwawancarai wartawan seusai mendampingi kliennya menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (24/11). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

"Hari ini baru kami tanya, siapa yang pernah tanya? Tidak ada berita acara pemeriksaan," kata Henry.

Hakim ketua Afrizal Hadi yang memimpin persidangan itu langsung menengahi perdebatan tersebut. Menurut dia, yang sudah diberi penjelasan soal itu hanya untuk Chuck dan Baiquni.

“Untuk terdakwa Irfan tidak ada saudara (JPU) jelaskan," kata Afrizal.

Oleh karena itu, Afrizal mengatakan tidak menjadi soal bila JPU kembali menjelaskan ihwal berita acara penyitaan tersebut di persidangan.

"Saya sendiri tahu, kok. Cuma dijelaskan lagi enggak apa-apa. Supaya jelas, dan enggak ada pertanyaan lagi," kata Afrizal.

Pihak JPU lantas mengatakan perkara kematian Brigadir J tidak hanya soal obstruction of justice, tetapi juga ada pembunuhan berencana.

Menurut JPU, BAP penyitaan DVR CCTV itu juga dipakai untuk dua perkara sekaligus.

"Perkara ini tidak hanya satu, ada perkara 340 (pembunuhan berencana, red). Saya jawab, (BAP penyitaan DVR CCTV) disita dalam perkara 340," kata jaksa.

Debat mewarnai persidangan perkara obstruction of justice kematian Brigadir J saat Henry Yosodiningrat berselisih dengan jaksa soal BAP penyitaan DVR CCTV.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News