Sidang Pembunuhan Brigadir J, Keterangan Farah Primadani Bikin Merinding
Senin, 19 Desember 2022 – 15:55 WIB
Farah menyebut ada satu luka tembak yang tidak tembus, yakni di dada.
Sebab, lanjutnya, ditemukan sebutir peluru yang bersarang di rongga dada Yosua.
"Kami temukan satu buah proyektil anak peluru pada saat pemeriksaan autopsinya di rongga dadanya," tutur Farah.
JPU mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo Cs dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Mereka terancam hukuman mati. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Ahli forensik dan medikolegal Farah Primadani Karouw menyampaikan keterangan pada sidang pembunuhan Brigadir J. Bikin merinding.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini
- Pengawal Kapolda Kaltara Tewas Tertembak, IPW Mendorong Propam Polri Turun Tangan
- Inilah Alasan MA Membatalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ternyata
- 5 Berita Terpopuler: 3 Pesan Penting BKN dalam Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK, Nih Bocorannya, Ngeri
- Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Kini Ditahan di Lapas Salemba
- Putri Candrawathi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu Jaktim