Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua, Hakim: Saudara Tidak Mendengar, Terserah

Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua, Hakim: Saudara Tidak Mendengar, Terserah
Bripka Ricky Rizal saat rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8). Foto: Ricardo/JPNN

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard, Bripka Ricky, dan Kuat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Ferdy Sambo Cs dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati. (cr3/jpnn)

Bripka Ricky Rizal dihadirkan sebagai saksi pada persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Simak kalimat Hakim Wahyu Iman Santosa.


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News