SIDANG: Pemerkosa dan Pembunuh Yuyun Dituntut dengan Hukuman...

SIDANG: Pemerkosa dan Pembunuh Yuyun Dituntut dengan Hukuman...
Kapolres Rejang Lebong bersama jajarannya saat menggelar jumpa pers terkait penangkapan 12 tersangka pemerkosaan dan pembunuhan siswa SMP di PUT. Tampak 12 tersangka menggunakan sebo. Foto: Ary Apriko/Bengkulu Ekspress/dok.JPNN

Saat ini pihaknya tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polres Rejang Lebong dalam hal ini Polsek PUT. "Bila nanti berkas sudah kita terima, maka kita akan langsung melakukan proses sebagaiaman proses terhadap para terdakwa dibawha umur ini," papar Eko.

Sementara itu, untuk proses persidangan selanjutnya, menurut Eko pihaknya akan menunggu tanggapan dari para tedakwa apakah ketujuhnya akan melakukan pembelaan atau tidak. 

Bila memang ketujuh terdakwa melakukan pembelaan tentunya agenda persidangan akan mundur dari jadwal yang telah mereka tetapkan. "Kita tunggu proses persidangan selanjutnya, mari kita kawal sama-sama kasus ini sampai tuntas," ajak Eko.

Pantauan Bengkulu Ekspress (Jawa Pos Group), persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Sidang digelar di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Curup.

Sidang dengan hakim ketua Heny Farida, dibantu dua hakim anggota Hendri Sumardi dan Fahrudin serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arlya Noviana Adam berlangsung tertutup dengan pengawalan dari jajaran Polres Rejang Lebong bersenjata lengkap.(251/sam/jpnn)

CURUP – Tujuh dari 12 pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun (13) yang sudah tertangkap (dua masih buron) resmi berstatus terdakwa. 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News