SIDANG: Pemerkosa dan Pembunuh Yuyun Dituntut dengan Hukuman...
Saat ini pihaknya tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polres Rejang Lebong dalam hal ini Polsek PUT. "Bila nanti berkas sudah kita terima, maka kita akan langsung melakukan proses sebagaiaman proses terhadap para terdakwa dibawha umur ini," papar Eko.
Sementara itu, untuk proses persidangan selanjutnya, menurut Eko pihaknya akan menunggu tanggapan dari para tedakwa apakah ketujuhnya akan melakukan pembelaan atau tidak.
Bila memang ketujuh terdakwa melakukan pembelaan tentunya agenda persidangan akan mundur dari jadwal yang telah mereka tetapkan. "Kita tunggu proses persidangan selanjutnya, mari kita kawal sama-sama kasus ini sampai tuntas," ajak Eko.
Pantauan Bengkulu Ekspress (Jawa Pos Group), persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Sidang digelar di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Curup.
Sidang dengan hakim ketua Heny Farida, dibantu dua hakim anggota Hendri Sumardi dan Fahrudin serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arlya Noviana Adam berlangsung tertutup dengan pengawalan dari jajaran Polres Rejang Lebong bersenjata lengkap.(251/sam/jpnn)
CURUP – Tujuh dari 12 pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun (13) yang sudah tertangkap (dua masih buron) resmi berstatus terdakwa.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Warga Koja Jakarta Utara Tangkap Komplotan Maling Motor
- Viral Video Mahasiswa Universitas Pamulang Dianiaya-Dibacok Saat Ibadah, Polisi Bergerak
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget
- Bea Cukai & Satgas BAIS Gagalkan Kegiatan Impor Ilegal di Aceh
- Bocah di Pelalawan Hilang Saat Buang Air Kecil, Ternyata Dibawa Predator Anak
- Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Unamin Dua Orang