Sidang Perdana Habib Rizieq Diwarnai Aksi Walk Out, Kuasa Hukum: Sidang Sama Tembok!
Kasus kedua terkait swab test Habib Rizieq di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat dengan perkara nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Habib Rizieq didakwa Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang wabah penyakit menular.
Terakhir, kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, yang mana Habib Rizieq Shihab terdaftar dengan perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Pada perkara itu, HRS didakwa Pasal 93 UU No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang wabah penyakit menular.
Selain Rizieq Shihab, ada lima tersangka yang turut disidangkan.
Kelimanya ialah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus, dan Maman Suryadi.
Kasus kerumunan dengan tersangka Haris Ubaidillah dkk bernomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim. (cr1/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Sidang perdana Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur terkait kasus swab test di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat dengan perkara nomor 225, Selasa (16/3), diwarnai aksi walk out
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Prabowo-Gibran Unggul di TPS Tempat Rizieq Shihab Mencoblos
- Ahli Pidana Singgung Kasus Habib Rizieq di Sidang Ferdy Sambo, Apa Kaitannya ya?
- 5 Berita Terpopuler: Megawati dan Jokowi Bahas Hal Penting, Ada Ganjar di Mobil, Tugas Berat Menanti
- Jenderal Sigit Komentari Insiden KM 50, Bakal Buka Proses Hukum Lagi jika Ada Novum
- Ekspresi Habib Bahar Dituntut 5 Tahun Penjara, Tidak Merasa Bersalah