Sidang Perkara Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo Digelar Hari Ini
jpnn.com, JAKARTA - Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menjalani persidangan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (30/8).
Agenda pertama ialah pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa KPK. Perkara tersebut teregistrasi nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst.
Belum ada petitum yang ditampilkan dalam laman SIPP PN Jakarta Pusat.
Yang pasti, KPK melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Rafael pada Jumat (18/8).
Rafael disebut menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar, pencucian uang periode 2003-2010 sebesar Rp31,7 miliar, dan pencucian uang periode 2011-2023 sebesar Rp 26 miliar, SGD 2 juta, dan USD 937 ribu.
Saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu, Rafael diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.
Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME).
KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
Rafael disebut menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar, pencucian uang periode 2003-2010 sebesar Rp31,7 miliar, dan pencucian uang.
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Sekjen DPR RI
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih