Sidang Perkara Retrofit PLTU Bukit Asam, Saksi Akui Proyek Dibahas di Kantor PT HJM
Kamis, 20 Februari 2025 – 12:31 WIB

JPU hadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (19/2/2025). Foto: supplied
Saat bekerja di PLTU Bukit Asam, Fachmi mengetahui bahwa PIC/Perwakilan dari PT HJM dan TEI yang mengurus pekerjaan-pekerjaan di PLTU, termasuk pengadaan retrofit adalah orang yang sama bernama Irfan.
Dalam fakta persidangan sebelumnya diketahui bahwa Irfan merupakan karyawan dari PT HJM yang dipimpin oleh Hengky Pribadi.
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa Budi Widi Asmoro, Kemal Tabrani meminta melalui ketua Majelis Hakim dan JPU agar dapat dihadirkan Hengky Pribadi sebagai saksi fakta dalam sidang mendatang.
"Agar perkara ini jadi lebih jelas dan terang benderang," ujar Kemal.(fat/jpnn)
Saksi dalam sidang perkara korupsi pengadaan retrofit PLTU Bukit Asam akui pekerjaan itu dibahas di rumah yang merupakan kantor PT HJM.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah
- Eks Pj Wali Kota, Sekda, dan Kabag Umum Pekanbaru Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia
- Bukan Hasto, Ini Nama yang Disebut Sebagai Pemberi Suap PAW Harun Masiku